Penyidik Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan

Penyidik Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi (PR), sebagai tersangka pemerasan kasus pajak. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Pargono diduga memeras pengusaha otomotif Asep Hendro.

“PR diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Johan dalam keterangannya kepada wartawan di gedung KPK tadi malam.

KPK mencokok Pargono di lorong pintu selatan Stasiun Gambir pada Selasa lalu. Pria yang menjabat Ketua Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat ini ditangkap saat membawa duit sebesar Rp 25 juta dari Rukimin Tjahyanto. Uang tersebut, menurut Johan, merupakan bagian dari komitmen Rp 125 juta yang diminta Pargono dari Asep Hendro, pemilik PT Asep Hendro Racing Sport.

Johan sekaligus membantah kabar bahwa Pargono ditangkap saat menerima uang Rp 125 juta, yang merupakan bagian dari komitmen pajak Rp 600-700 juta. “Kami tidak merilis informasi semacam itu,” kata dia.

Johan menjelaskan, Asep sudah membayar kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan. “Namun tersangka PR menyebut masih ada kewajiban yang harus dibayarkan,” ujarnya. Adapun jumlah pajak yang harus disetorkan belum diketahui.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, menurut Johan, KPK membebaskan Asep Hendro, kurir uang Rukimin Tjahyanto, dan pegawai PT Asep Hendro Racing Sport bernama Wawan. Komisi juga melepaskan konsultan pajak Sudiarto, yang diperiksa kemarin siang. “Berdasarkan pendalaman oleh penyidik, status mereka sebagai saksi,” kata dia.

Tertangkapnya Pargono, menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, menunjukkan bahwa sistem pengawasan di Kementerian Keuangan berjalan dengan baik. “Justru ini pertanda bahwa sistem sudah berjalan,” katanya kemarin.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengakui masih ada pegawai pajak nakal di instansinya. “Saya tidak bisa menjamin 32 ribu pegawai kami semuanya baik,” katanya kemarin.

Untuk memberangus korupsi di lingkungannya, menurut Fuad, Ditjen Pajak menjalin kerja sama dengan KPK. Lembaga antirasuah ini memberi pendidikan dan supervisi di Ditjen Pajak untuk menangkap pegawai yang bermain mata dengan wajib pajak.

Hasilnya, akhir Maret lalu, Ditjen Pajak berhasil menangkap tangan pegawainya di Semarang yang kedapatan menerima suap dari wajib pajak sebesar Rp 53 juta. “Itu pertama kalinya kami melakukan operasi tangkap tangan pegawai pajak,” kata Fuad.

Kismantoro Petrus, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menambahkan bahwa instansinya akan mengembangkan jaringan yang melibatkan Pargono. “Kami langsung menyelidiki siapa saja yang mungkin terlibat,” katanya.

Peneliti kebijakan perpajakan dari Perkumpulan Prakarsa, Yustinus Prastowo, menilai semangat antikorupsi dan pelayan publik di instansi pajak tidak dikembangkan. Akibatnya, meski sudah menerima remunerasi berkali lipat, perilaku korup yang mengakar di lingkungan pegawai pajak tak bisa dihilangkan. SUBKHAN

0 komentar:

Posting Komentar